Arti Lambang Tanda Pandu Dunia
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
Lambang WOSM (Pandu Dunia) dan arti kiasan yang terkandung di dalamnya. Lambang WOSM atau World Organization of the Scout Movement (Organisasi Kepanduan Sedunia) adalah logo atau lambang kepramukaan sedunia yang juga dijadikan sebagai lencana pada pakaian pramuka. Di Indonesia, lencana WOSM menjadi salah satu Tanda Umum Gerakan Pramuka (bagian dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka). Tanda ini dikenakan di baju seragam pramuka di dada sebelah kanan (anggota putra) dan kerah baju sebelah kanan (anggota putri). Lambang WOSM terdiri atas gambar "fleur-de-lis" (atau dikenal juga sebagai treefoil atau "bunga lily dengan tiga ujung"), kompas, dua bintang, yang dilingkari tali bersimpul mati. Gambar berwarna putih dengan warna latar (background) berwarna ungu. Lambang "fleur-de-lis" ini telah digunakan oleh Baden Powell, Bapak Pramuka Sedunia, untuk disematkan kepada 22 anak laki-laki yang mengikuti perkemahan di Pulau Bwonsea pada 25 Juli - 2 Agustus 1907. Hingga kini lambang tersebut masih digunakan sebagai lambang WOSM (Organisasi Kepanduan Sedunia) dan banyak organisasi kepramukaan di berbagai negara.
tersebut adalah sebagai berikut :
B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.
Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi
Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi
Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.
A. Berdasarkan fungsi:
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.
Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:
Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.
Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.
Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.
Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.
Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.
Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:
Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.
Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.
Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:
Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.
Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.
Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:
Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.
Koperasi Indonesia
Tulisan “Koperasi Indonesia” bermakna lambang tersebut adalah milik koperasi negara Indonesia, bukan dari negara lain.
Warna tersebut menggambarkan sifat nasional Indonesia sekaligus warna bendera Sang Saka Merah Putih.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bintang dalam Perisai
Lambang perisai bermakna Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang taat pasti memperhatikan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila.
Sementara itu, lambang bintang dapat diartikan sebagai “hati” dan perisai adalah “tubuhnya”.
Lambang pohon beringin bermakna simbol kehidupan sebagaimana pohon dalam budaya wayang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon bermakna kehidupan, sehingga “Timbangan” dan “Bintang” menjadi nilai hidup.
Landasan Hukum Koperasi
Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.
Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.
Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?
Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.